Sabtu, 05 September 2020

SIARAN JEJARING SOSIAL DIGUGAT?


PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV) mengajukan permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dikabulkan MK, maka siaran langsung pada platform media sosial seperti Facebook, Youtube, Instagram dan lainnya bisa dilarang karena harus lebih dulu memiliki izin penyiaran.

(Banjarmasin Post, Sabtu 5 September 2020)

Begitu berita aktual yang menyebutkan bahwa dua tv swasta nasional telah melayangkan gugatan ke MK perihal izin bagi para izin penyiaran pengguna platform You Tube, Facebook, Instagram dan lainnya. Rupanya pihak tv swasta nasional merasa dirugikan dengan bebasnya mayarakat menggunakan jejaring sosial  sebagai sarana siaran komersial. Stasiun tv swasta merasa Undang-undang penyiaran dirasa tidak adil. Argumentasinya, untuk mendirikan tv swasta nasional tentu mengeluarkan investasi yang sangat besar. Biaya operasional pun tidak bisa dibilang murah. Sementara pihak lain para YouTubers dan pengguna platform jejaring dengan leluasa membuat konten dan menyiarkannya tanpa adanya keharusan memiliki izin siaran.

Coba kita analisa, misalkan saja tv swasta versus You Tube. Kira-kira lebih banyak mana penontonnya saat ini ? Sepertinya dalam waktu yang tidak lama lagi You Tube akan jadi pemenangnya. Mengapa itu terjadi?.. Karena acara yang “dijual” kalah bersaing dengan menu lengkap di You Tube. Cepat atau lambat acara tv memang akan ditinggalkan oleh penontonnya. Karena yang disajikan dari dulu sampai saat ini cenderung monoton. Itu-itu saja isinya. Acara gosip para selebriti, sinetron melankolis istri setia yang didzolimi suaminya. Atau, acara pentas dangdut dan yang sejenis dengan semua itu.

Ketika tv sudah sepi penonton sudah pasti akan berdampak pada sedikitnya iklan yang diperoleh. Tentu semua ini sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup stasiun tv yang pendapatan terbesarnya bersumber dari iklan. Secara finansial stasiun tv swasta mengalami kerugian yang signifikan. Kita bisa lihat saat ini, betapa banyak produk-produk yang iklannya membanjiri platform You Tube.

Menarik ditunggu kira-kira apa keputusan MK nanti. Apakah mengabulkan atau justru sebaliknya. Tetap memberi keleluasaan masyarakat menggunakan jejaring sosial sebagai sarana siaran. Meskipun sebenarnya kita yakin amat sulit sebenarnya membatasi media sosial. Seandainya saja siaran lewat media sosial harus memakai izin, bagaimana dengan siaran You Tube, Istagram, Tweeter atau Facebook dari luar Indonesia yang masuk negeri kita? Bagaimana cara membatasinya? Sepertinya, satu-satunya cara harus memblokir semua media sosial.

 

Nasionalisme Lapangan Hijau

  Kalau bicara tentang sepak bola, masyarakat Indonesia jagonya. Meski cabang olah raga sepak bola belum menorehkan prestasi di level duni...