Senin, 11 April 2022

DEMONTRASI DAN DEMOKRASI



Demontrasi atau pernyataan protes yang dikemukakan secara massal (unjuk rasa) adalah bagian dari demokrasi yang keberadaannya dilindungi oleh undang-undang. Menyampaikan pendapat secara individual maupun dengan berkelompok adalah hak yang dijamin oleh negara. Namun yang menjadi keprihatinan kita, seringnya aksi unjuk rasa berakhir dengan ricuh.

Seperti kejadian unjuk rasa di Jakarta yang terjadi pada Senin kemarin. Aksi heroik mahasiswa tercoreng dengan terjadinya tindakan penganiayaan terhadap seorang pegiat media sosial. Memang jejak digital pegiat medsos tadi banyak kontroversinya, namun penganiayaan yang menimpanya jelas menjadi peristiwa yang patut disesalkan.

Mahasiswa selama ini menjadi elemen dari masyarakat yang kritis. Kiprahnya sering mewakili suara rakyat yang lemah dan tidak mampu mengeluarkan pendapatnya. Mahasiswa serupa menjadi kaum cendekia yang tentunya sudah memiliki wawasan di atas rata-rata masyarakat kita. Dan sebagai kaum independen, kita tentunya bisa menaruh harapan mereka menyuarakan suara rakyat.

Terlepas besarnya peran mahasiswa dalam iklim demokrasi, kita juga mengkhawatirkan ekses unjuk rasa yang sering mereka lakukan. Sering terjadi demontrasi yang melibatkan massa berubah menjadi tindakan yang mengancam ketertiban dan keamanan. Tak dapat dihindari, kumpulan orang banyak akan mudah tersulut emosinya bila diprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Semua pasti ada pilihan terbaiknya. Mahasiswa tetap dapat menyuarakan suara kegelisahannya tanpa harus melanggar hukum. Tentunya ada cara untuk menyampaikan pendapat dengan tertib dan damai. Sementara aparat keamanan juga tidak perlu juga represif dengan demontrasi mahasiswa. Karena unjuk rasa adalah sebuah keniscayaan dalam sistem demokrasi.

 

 

Nasionalisme Lapangan Hijau

  Kalau bicara tentang sepak bola, masyarakat Indonesia jagonya. Meski cabang olah raga sepak bola belum menorehkan prestasi di level duni...