Minggu, 20 November 2022

Rasulullah: Peletak Dasar Konstitusi Hak Asasi Manusia yang Humanis dan Pemimpin Umat yang Adil Tiada Cela 2#

 


Rasulullah peletak dasar konstitusi yang humanis

Ketika Rasulullah hijrah dan tiba di Madinah, di sana sudah terdapat penduduk yang heterogen atau bermacam-macam. Penduduk Madinah terdiri dari kaum Muslim Ansor, orang-orang Yahudi dan kaum yang menganut paganisme (musyrikin). Tetangga yang paling dekat dengan orang-orang Muslim di Madinah adalah orang-orang Yahudi. Sekalipun memendam kebencian dan permusuhan namun mereka tidak berani menampakkannya.

Setelah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berhasil memancangkan sendi-sendi masyarakat Islam yang baru, dengan menciptakan kesatuan aqidah, politik dan sistem kehidupan di antara orang-orang Muslim, maka beliau merasa perlu mengatur hubungan dengan golongan selain Muslim.

Beliau berkeinginan untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Cita-cita tersebut yang kemudian mendorong Nabi Muhammad untuk menyusun sebuah dokumen yang disebut sebagai Mitsaq al-Madinah, dari sinilah kemudian dikenal nama Piagam Madinah. Piagam tersebut juga menjadi dasar hukum bagi kehidupan bermasyarakat di Madinah, untuk itu Piagam Madinah juga terkadang disebut sebagai Konstitusi Madinah.

Rasulullah tidak pernah memaksa orang-orang Yahudi dan kaum Musrik Madinah untuk menerima atau masuk Islam. Bahkan Nabi tidak keberatan hidup berdampingan dengan mereka serta bermuamalah seperti jual beli dengan orang Yahudi dan orang musrik.

Ajaran Islam tidak didakwahkan dengan kekerasan dan pemaksaan. Dan Allah melarang Rasul-Nya menyebarkan Islam dengan cara seperti itu. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 256;

Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Piagam Madinah disusun bukan hanya dari pemikiran Nabi Muhammad saja, tetapi meliputi gagasan-gagasan dari semua tokoh yang ada dalam masyarakat Madinah. Dan di antara butir-butir perjanjian Piagam Madinah adalah; mereka harus bahu-membahu dalam menghadapi musuh, saling nasihat-menasihati dan tidak boleh berbuat jahat serta perjanjian antara mereka tidak boleh dilanggar.

Rasulullah tampil sebagai pemimpin kota Madinah, dan tidak terbatas hanya untuk kaum muslim namun meliputi segenap masyarakat Madinah seluruhnya. Ajaran Islam yang rahmatan lil’alamin melindungi hak-hak penduduk non muslim di Madinah. Dan mereka juga diberi kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan mereka.

Islam kehadirannya di tengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam semesta. Piagam Madinah menjadi landasan hukum masyarakat kota Madinah dan menyatukan keberagaman yang ada. Para sejarawan menyebut Piagam Madinah yang dibuat Nabi pada tahun pertama hijriyah atau tahun 622 Masehi itu sebagai konstitusi demokratis modern pertama di dunia.

Sejarah mencatat dengan sangat jelas, dakwah Islam dikembangkan Rasulullah beserta sahabat-sahabat beliau dengan jalan damai dan bukan dengan kekerasan. Dan peperangan yang terjadi semata-mata karena membela diri dari ancaman musuh yang hendak menghancurkan Islam.

Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu, (Al-Haj 39).

 

Nasionalisme Lapangan Hijau

  Kalau bicara tentang sepak bola, masyarakat Indonesia jagonya. Meski cabang olah raga sepak bola belum menorehkan prestasi di level duni...