Ketika Rasulullah hijrah dan tiba di Madinah,
di sana sudah terdapat penduduk yang heterogen atau bermacam-macam. Penduduk
Madinah terdiri dari kaum Muslim Ansor, orang-orang Yahudi dan kaum yang
menganut paganisme (musyrikin). Tetangga yang paling dekat dengan orang-orang
Muslim di Madinah adalah orang-orang Yahudi. Sekalipun memendam kebencian dan
permusuhan namun mereka tidak berani menampakkannya.
Setelah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
berhasil memancangkan sendi-sendi masyarakat Islam yang baru, dengan
menciptakan kesatuan aqidah, politik dan sistem kehidupan di antara orang-orang
Muslim, maka beliau merasa perlu mengatur hubungan dengan golongan selain
Muslim.
Beliau berkeinginan untuk menciptakan suatu
tatanan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Cita-cita tersebut yang
kemudian mendorong Nabi Muhammad untuk menyusun sebuah dokumen yang disebut
sebagai Mitsaq al-Madinah, dari sinilah kemudian dikenal nama Piagam Madinah.
Piagam tersebut juga menjadi dasar hukum bagi kehidupan bermasyarakat di
Madinah, untuk itu Piagam Madinah juga terkadang disebut sebagai Konstitusi
Madinah.
Rasulullah tidak pernah memaksa orang-orang
Yahudi dan kaum Musrik Madinah untuk menerima atau masuk Islam. Bahkan Nabi
tidak keberatan hidup berdampingan dengan mereka serta bermuamalah seperti jual
beli dengan orang Yahudi dan orang musrik.
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama
(Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan
jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah,
maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak
akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (Al-Baqoroh 256)
Piagam Madinah disusun bukan hanya dari
pemikiran Nabi Muhammad saja, tetapi meliputi gagasan-gagasan dari semua tokoh
yang ada dalam masyarakat Madinah. Dan di antara butir-butir perjanjian Piagam
Madinah adalah; mereka harus bahu-membahu dalam menghadapi musuh, saling
nasihat-menasihati dan tidak boleh berbuat jahat serta perjanjian antara mereka
tidak boleh dilanggar.
Rasulullah tampil sebagai pemimpin kota
Madinah, dan tidak terbatas hanya untuk kaum muslim namun meliputi segenap
masyarakat Madinah seluruhnya. Ajaran Islam yang rahmatan lil’alamin melindungi
hak-hak penduduk non muslim di Madinah. Dan mereka juga diberi kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan mereka
Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad)
melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (Al-Anbiya ayat 107).
Islam yang kehadirannya di tengah kehidupan masyarakat
mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam semesta.
Piagam Madinah menjadi landasan hukum masyarakat kota Madinah dan menyatukan
keberagaman yang ada. Para sejarawan menyebut Piagam Madinah yang dibuat
Nabi pada tahun pertama hijriyah atau tahun 622 Masehi itu sebagai konstitusi
demokratis modern pertama di dunia.
Sejarah mencatat dengan sangat jelas, dakwah
Islam dikembangkan Rasulullah beserta sahabat-sahabat beliau dengan jalan damai
dan bukan dengan kekerasan. Dan peperangan yang terjadi semata-mata karena
membela diri dari ancaman musuh yang hendak menghancurkan Islam.
Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang
diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa
menolong mereka itu, (Al-Haj 39).
Terima kasih ilmunya Pak Pri.
BalasHapus🙏🏼
Sama-sama Mas Alfin
BalasHapusDitunggu kelanjutannya...
BalasHapusSiap Pak Aan
BalasHapus