Tanggal 19 sampai dengan 21 November adalah waktu ditetapkannya pelaksanaan asesmen Guru dan Kepala Madrasah (AKG & AKK) tahun 2020. Sebagaimana diketahui petunjuk teknis terkait asesmen AKG, AKK, Dan AKP Madrasah Tahun 2020 ini diatur melalui SKEP Dirjen Pendis Nomor 4446 Tahun 2020 tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK) dan Pengawas Madrasah (AKP) Tahun 2020.
Hari ini, 20 November 2020 kami mendapatkan jadwal asesmen pada sesi 1 pukul 07.00 sampai dengan pukul 09.00 bertempat di MTsN 1 Tulungagung. Semua berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Hanya masalah teknis kecil pada awal pelaksannaan asesmen, harus sabar menunggu login peserta. Terpaksa mundur sekitar sepuluh menit dari waktu yang direncanakan untuk bisa login dan memulai mengerjakan soal. Selebihnya berjalan normal sampai sesi asesmen selesai. Mengingat asesmen ini berskala nasional dan melibatkan ratusan ribu peserta, teknis pelaksanaan hari bisa dikatakan sukses. Menurut data yang kami baca, jumlah peserta untuk guru MI mencapai 182.125, MTs 120.547, MA 54.873, Kamad 82.270 dan Pengawas 3.659.
Tujuan kegiatan ini yang pertama adalah memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru pada dimensi kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuan yang kedua, mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru yang harus diikuti oleh guru dalam program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB). Adapun yang ketiga, memperoleh hasil asesmen yang merupakan bagian dari penilaian kompetensi guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.
Asesmen ini memberikan cermin kepada guru terhadap kompetensinya sehingga bisa digunakan sebagai dasar bagi guru untuk memprioritaskan upaya dalam meningkatkan kompetensinya. Bagi Madrasah, membantu pengelola madrasah dalam menyusun rencana pengembangan madrasah terutama dalam meningkatkan sumber daya manusia di madrasah sesuai dengan visi dan misi madrasah. Adapun bagi Pemerintah asesmen ini menjadi rujukan dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja dalam meningkatkan kompetensi guru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Prinsip asesmen mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas.
Mantap
BalasHapusSuwun prof. kunjungannya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus