Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat. Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq (tanggal 11-13 Dzulhijjah) sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Istilah Qurban termasuk salah satu kata serapan asing (Arab), dengan penulisan baku menjadi “Korban”. Dalam Bahasa Indonesia lafal qurban menjadi korban yang artinya sesuai KBBI adalah pemberian untuk menyatakan kebaktian, kesetiaan, dan sebagainya.
Di sinilah ada perbedaan makna dari kata aslinya (Arab) ketika menjadi Bahasa Indonesia. Makna qurban murni tentang ibadah dan pengabdian pada Allah. Sedangkan makna Korban (Indonesia) lebih luas tidak terbatas urusan ibadah. Misalnya saja, penggunaan kata korban untuk hal yang negatif (jelek).
“Penyimpangan” makna kata serapan sebenarnya memang sudah sering kita jumpai. Lafal dan arti berubah dari lafal dan arti semula. Contoh yang lain kata “Syirik” makna sebenarnya adalah perbuatan atau iktikad menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala dengan zat lain. Sedangkan kata “Sirik” dalam Bahasa Indonesia artinya menjadi dengki. Tentu sangat jauh esensi kedua kata tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar