Perhatian
masyarakat Indonesia saat ini pasti banyak yang tertuju dengan berita-berita
seputar Pemilu, di antaranya tentang koalisi partai maupun isu Capres dan Wapres. Dari
angkringan dan warung kopi di pinggir jalan hingga tempat-tempat nongkrong
elit, yang menjadi topik utama pasti juga seputar pemilu.
Suksesi
kepemimpinan nasional memang mutlak menjadi pusat perhatian masyarakat kita
saat ini, karena hak pilih ada di tangan mereka. Rakyat yang memiliki suara dan menetukan suksesi pemimpin nasional. Dan dari berita-berita di media
sosial maupun obrolan-obrolan ringan di komunitas mereka, rakyat akan mengenal
calon pemimpinnya.
Salah
satu isu santer yang beredar saat ini terkait dengan suksesi adalah batasan
usia minimal Capres maupun Wapres. Diketahui bersama, salah satu syarat untuk
menjadi Presiden maupun Wakil Presiden minimal harus sudah berusia 40 tahun.
Syarat ini sedang digugat di MK oleh sebuah parpol, yang menginginkan untuk
diturunkan menjadi 35 tahun.
Usia
40 adalah usia kematangan dan kemapanan untuk menjadi pemimpin. Bila kita
belajar dari sejarah, Nabi Muhammad diangkat sebagai Rasul (utusan Allah) di
saat usia beliau 40 tahun. Para pendiri bangsa Indonesia; Bung Karno, Bung
Hatta, Mr.Soepomo, usia mereka juga di kisaran 40 tahun di saat memproklamirkan
kemerdekaan Indonesia.
Ketetapan (undang-undang) batas usia 40 tahun untuk syarat menjadi presiden, tentunya sudah
dipertimbangkan dengan matang-matang. Ketika seseorang telah mencapai usia 40
tahun, artinya dia sudah meninggalkan usia mudanya. Dia akan memasuki fase yang
baru dalam kehidupannya.
Usia
40 tahun semestinya menjadi awal seseorang menyelesaikan urusan-urusan pribadinya.
Kalau dia menjadi orang tua, maka dia mulai memikirkan masa depan anak-anaknya.
Dan jika dia seorang pemimpin maka sepenuhnya akan berjuang untuk nasib rakyatnya.
Pada intinya, perhatiannya lebih kepada hal-hal besar dan perannya bagi
masyarakat. Jadi, kenapa tidak sabar menunggu lima tahun lagi untuk menjadi
pemimpin?..#peace….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar